Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Kuansing Dihukum 4 Tahun Penjara
RIAUIN.COM- Mantan Ketua KONI Kuansing Aries Susanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek Pengadaan Alat Pembelajaran Digital Sains SD di Dinas Dikpora Kuansing. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/6/2021).
Selain hukuman penjara, Aries juga dibebani membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp796.404.972 serta denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka hukuman ditambah lagi selama 3 bulan penjara.
Kajari Kuansing Hadiman SH ketika dikonfirmasi Riauin.com via WhatsApp menjelaskan jika jika Aris Susanto tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 796.404.972 akan dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1.355.570.000, denda Rp300 juta.
Dalam kasus proyek tersebut, majelis hakim tidak hanya menghukum Aries Susanto, melain kan dua terdakwa lainnya yakni mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Kuansing Sartian dan Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri Endi Erlian dengan hukuman berbeda.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Endi Erlian dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara. Endi Erlian dibebankan uang pengganti sebesar Rp64.116.490.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kuansing, Sartian, tidak dibebankan uang pengganti. Sartian dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut Umum. Dalam tuntutan JPU, Endi Erlian dan Sartian dituntut 2 tahun penjara, namun dalam putusan hakim keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda R 50 juta. Hanya uang pengganti Endi Erlian yang naik dari Rp60 juta menjadi Rp64.116.490.
“Putusan majelis hakim telah membuktikan bahwa keyakinan penyidik tentang adanya kerugian negara telah dibuktikan dalam amar putusan,” ucap Hadiman. -hen
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis